Jum'at, 23/03/2018 16:17 WIB
Jakarta - Presiden Jokowi mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses dua menterinya, yakni Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Jokowi mengatakan, jika ada bukti hukum yang kuat terkait dugaan keterlibatan Puan dan Pramono dalam kasus korupsi e-KTP, maka KPK harus memproses. Dimana, terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menyebut Puan dan Pramono kecipratan uang dari proyek tersebut masing-masing sebesar USD 500 ribu.
Ketua DPR Soroti Pentingnya Ekosistem Pendidikan Demi Terciptanya SDM Unggul
Ketua DPR Ingatkan Pentingnya Keadilan Bagi Semua Buruh
Puan minta petugas siaga hadapi puncak arus balik Lebaran 2024
Keyword : Kasus e-KTP Setya Novanto Puan Maharani