Kamis, 22/03/2018 18:22 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran mantan Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani dan mantan Wakil Ketua DPR Pramono Anung dalam proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP). Itu dikonfirmasi lantaran terdakwa Setya Novanto menyebut adanya dugaan aliran uang e-KTP terhadap dua elit PDIP tersebut.
Hal itu mengemuka dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan agenda pemeriksaan terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, (22/3/2018). Selain dua nama itu, Novanto juga mengungkap dugaan aliran dana ke mantan Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah.
Ketua DPR Harap Idul Adha 2026 Momen Rajut Kepedulian Sosial
Ketua DPR: Keterwakilan Perempuan di Parlemen Harus Bawa Perubahan Nyata
Di Hadapan Prabowo, Puan: DPR Dukung Program Pemerintah Selama untuk Rakyat
Novanto sebelumnya menyebut Puan, Jafar, dan Pramono ikut kecipratan duit korupsi e-KTP. Menurut Novanto, nama-nama itu diterimanya atas laporan dari Made Oka. Dari keterangan Oka, sebut Novanto, Puan dan Pramono masing-masing mendapat jatah senilai USD 500 ribu.
Keyword : Setya Novanto Puan Maharani Pramono Anung