Kamis, 22/03/2018 16:56 WIB
Jakarta - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto mengaku pernah menerima jam tangan merek Richard Millle. Jam tangan seharga sekitar Rp 1,3 miliar itu diterima dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Demikian disampaikan Setya Novanto dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3/2018). Novanto menyebut pemberian itu merupakan oleh-oleh. Dikatakan Novanto, pemberian jam tangan itu sekitar bulan Oktober atau November 2016.
Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos
KPK Pastikan Gugatan Praperadilan Tak Hambat Ekstradisi
Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan
Keyword : e-KTP Setya Novanto Andi Narogong