Kamis, 22/03/2018 13:17 WIB
Jakarta - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 dinilai tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Demikian dikatakan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Alex Indra Lukman saat RDPU dengan Driver Online di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Legislator PDIP Dorong Polda NTT Usut Tuntas Kasus Kematian Dokter Icha
Puan Tekankan Pentingnya Kerja Sama Internasional Hadapi Bencana Gempa
RUU Daerah Kepulauan Wujudkan Keadilan Pembangunan bagi Wilayah 3T
Keyword : Gojek Transportasi Online PDIP Permenhub