Rabu, 21/03/2018 20:12 WIB
Jakarta – Indonesia kembali memenangkan gugatan di tingkat banding pada Mahkamah Uni Eropa dalam kasus pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) biodiesel ke kawasan tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, dengan putusan itu terbukti bahwa sektor kelapa sawit Indonesia tidak mengandung subsidi dan tidak dijual dengan harga dumping.
Aprobi dan BPDP Kampanye Biodiesel dan Sawit ke Ribuan Anak Pramuka
Gubernur Kaltara Sebut Koperasi Mampu Dongkrak Produktivitas Sawit
Hilirisasi Sawit, BPDP dan Aspekpir Gelar Business Matching UMKM
Keyword : Produk Biodiesel Kemendag Kelapa Sawit