Senin, 19/03/2018 20:43 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun 2015. Sejumlah anggota DPRD Kota Malang dikabarkan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tak menampik adanya peningkatan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Febri m embenarkan adanya pihak yang dijerat sebagai tersangka."Ada ketentuan khusus di UU KPK mengenai penyidikan baru ini," ungkap Febri di kantornya, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik
KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan
Arief selain itu juga diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman (HM) selaku Komisaris PT ENK terkait penganggaran kembali proyek jembatan Kedungkandang APBD tahun 2016 secara multi-years dengan nilai proyek Rp 98 miliar.
Keyword : KPK Kota Malang Suap APBD-P