Jum'at, 16/03/2018 20:38 WIB
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan hukuman seorang guru berinisial RM kepada siswanya dengan cara menjilat WC sebanyak 12 kali. Cara tersebut dianggap tidak mendidik dan mencoreng dunia pendidikan Indonesia.
"Hukuman itu tidak sepadan dengan kesalahan siswa," kata Rita Pranawari di Jakarta, Jumat menanggapi dugaan kasus kekerasan guru kepada siswa di sekolah dasar kawasan Sei Rempah, Deli Serdang, Sumatera Utara.
DPR Komit Tingkatkan Kesejahteraan Guru Madrasah
Kasus Kekerasan di Sekolah dan PT Alarm Bagi Dunia Pendidikan
KPAI Pastikan Modul Pengasuhan Anak Masuk Kurikulum Sekolah Rakyat
Keyword : Dunia Pendidikan KPAI Hukuman Siswa