Jum'at, 16/03/2018 12:21 WIB
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa aktor senior Le Roy Osmani, Jumat (16/3/2017). Roy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce PLC pada PT Garuda Indonesia dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
"Diperiksa sebagai saksi untuk ESA (Emirsyah Satar)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi melalui pesan singkat.
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli
Dewas KPK Nurul Ghufron Minta Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang
KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu
Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya mencapai lebih dari 4 Juta dolar AS atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce, di antaranya melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd.
Keyword : Garuda Indonesia Emirsyah Satar KPK