Rabu, 14/03/2018 17:51 WIB
Jakarta - Salah satu calon kepala daerah yang ikut berkompetisi pada Pilkada serentak 2018 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Calon Kepala daerah itu adalah salah satu calon gubernur Maluku Utara.
Informasi yang dihimpun, calon gubernur Maluku Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi itu adalah Mantan Bupati Kepulauan Sula berinisial AHM. Surat Perintah (Sprindik) telah diterbitkan dan diteken pimpinan KPK. Nama yang beredar dikabarkan AHM merujuk kepada Ahmad Hidayah Mus.
Wamentrans Sebut Banyak Bupati Berminat pada Program Transmigrasi
Masukan Pakar di Revisi UU Pemilu Bagian Meaningful Participation Publik
PDIP Keluarkan Instruksi ke Kepala Daerah Terkait Dampak Harga Minyak Dunia
Keyword : Kepala Daerah Maluku Utara Pilkada