Rabu, 14/03/2018 17:51 WIB
Jakarta - Salah satu calon kepala daerah yang ikut berkompetisi pada Pilkada serentak 2018 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Calon Kepala daerah itu adalah salah satu calon gubernur Maluku Utara.
Informasi yang dihimpun, calon gubernur Maluku Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi itu adalah Mantan Bupati Kepulauan Sula berinisial AHM. Surat Perintah (Sprindik) telah diterbitkan dan diteken pimpinan KPK. Nama yang beredar dikabarkan AHM merujuk kepada Ahmad Hidayah Mus.
Mengenal Asal Usul Penamaan Gunung Dukono di Halmahera
Komisi V Komitmen Percepat Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Kepulauan
KPK: Pemberian THR Kepala Daerah ke Forkopimda Masif di Sejumlah Daerah
Keyword : Kepala Daerah Maluku Utara Pilkada