Rabu, 14/03/2018 17:51 WIB
Jakarta - Salah satu calon kepala daerah yang ikut berkompetisi pada Pilkada serentak 2018 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Calon Kepala daerah itu adalah salah satu calon gubernur Maluku Utara.
Informasi yang dihimpun, calon gubernur Maluku Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi itu adalah Mantan Bupati Kepulauan Sula berinisial AHM. Surat Perintah (Sprindik) telah diterbitkan dan diteken pimpinan KPK. Nama yang beredar dikabarkan AHM merujuk kepada Ahmad Hidayah Mus.
Wamentrans Dorong Malut Cetak Sawah Baru, Maksimalkan Lahan Transmigrasi
Fitroh: OTT KPK Banyak Jerat Bupati karena Bukti Lebih Cukup
Marak OTT Kepala Daerah, Mendagri Bilang Sudah Lapor ke Presiden
Keyword : Kepala Daerah Maluku Utara Pilkada