Selain Panitera, KPK Ciduk Hakim PN Tangerang

Selasa, 13/03/2018 00:05 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sekitar tujuh orang dalam operasi tangkap tangan di Tangerang, Senin (12/3/2018). Di antara pihak yang diamankan merupakan hakim dan panitera.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin malam. Selain hakim dan panitera, tim satgas juga mengamankan advokat atau pengacara serta pihak swasta.

"Tujuh orang tersebut unsurnya hakim, panitera, PH, dan swasta," ungkap Febri.

Sayangnya Febri belum mau mengungkap sosok mereka yang diamankan. Yang jelas, kata Febri, mereka yang diamankan diduga terkait praktik suap penanganan perkara perdata di PN Tanggerang.

"Diduga transaksi terkait dengan perkara perdata yang sedang berjalan di PN Tanggerang," ujar Febri.

Selain tujuh orang itu, tim satgas juga mengamankan barang bukti berupa uang yang diduga suap. "Ada sejumlah uang yang diamankan," terang Febri.

Sementara mereka yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan intensif.‎ Status mereka akan ditentukan dalam waktu 1 x 24 jam pasca tangkap tangan tersebut.

"Sudah mulai dlakukan pemeriksaan di KPK," tandas Febri.

TERKINI
KPU Tak Hadir Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Ngamuk Aksi Demo Mahasiswa di AS Tanda Kesadaran Global Israel Negara Penjajah Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik Komisi IV Dorong Pariwisata di NTT Harus Didukung Sektor Pertanian, Perikanan, dan Peternakan