Mesir Jatuhkan Hukuman Mati 10 Orang Teroris

Minggu, 11/03/2018 11:08 WIB

Kairo - Pengadilan Pidana Giza Mesir menghukum 10 orang dengan tuduhan terorisme. Mereka juga memutuskan memenjarakan lima orang di bui  karena tuduhan serupa. Putusan yang dijatuhkan pada Sabtu itu masih menunggu banding.

Jaksa menuduh terdakwa membentuk sebuah kelompok dan merencanakan serangan terhadap institusi negara, pasukan keamanan dan warga Kristen Koptik, serta kepemilikan senjata.

Sebelumnya, Mesir diguncang kekerasan setelah militer menggulingkan Mohamed Morsi, presiden terpilih pertama yang terpilih secara bebas, dalam kudeta 2013.

Sejak penggulingan Morsi, pihak berwenang Mesir melancarkan tindakan keras tanpa henti atas perbedaan pendapat, yang menewaskan ratusan orang dan menahan ribuan orang. (AA)

TERKINI
KSTI 2026, Begini Pesan dan Arahan Presiden Prabowo untuk Para Akademisi Betrand Peto Curhat di Medsos, Begini Respon Sarwemdah Dugaan Penganiayaan, Keluarga Korban ART Tewas di Cileungsi Minta Keadilan Hari Berkabung Daerah Kalbar Setiap 28 Juni, Ini Sejarah dan Tujuannya