Minggu, 11/03/2018 11:08 WIB
Kairo - Pengadilan Pidana Giza Mesir menghukum 10 orang dengan tuduhan terorisme. Mereka juga memutuskan memenjarakan lima orang di bui karena tuduhan serupa. Putusan yang dijatuhkan pada Sabtu itu masih menunggu banding.
Jaksa menuduh terdakwa membentuk sebuah kelompok dan merencanakan serangan terhadap institusi negara, pasukan keamanan dan warga Kristen Koptik, serta kepemilikan senjata.
16 Orang Tewas Akibat Serangan Teroris di Dekat Kantor Polisi
AS Tenggelamkan Kapal Terkait Kelompok Teroris Los Choneros
OKI Kecam Israel, HNW: Jatuhkan Sanksi Ekonomi, Putuskan Hubungan Diplomati
Keyword : Teroris Pengadilan Mesir Hukuman Mati