Minggu, 11/03/2018 11:08 WIB
Kairo - Pengadilan Pidana Giza Mesir menghukum 10 orang dengan tuduhan terorisme. Mereka juga memutuskan memenjarakan lima orang di bui karena tuduhan serupa. Putusan yang dijatuhkan pada Sabtu itu masih menunggu banding.
Jaksa menuduh terdakwa membentuk sebuah kelompok dan merencanakan serangan terhadap institusi negara, pasukan keamanan dan warga Kristen Koptik, serta kepemilikan senjata.
Para Istri ISIS Tiba di Australia, Kini Terancam Ditangkap
Iran Gantung Mati Pelaku Pembunuhan Relawan Keamanan
Iran Hukum Mati Mata-Mata Mossad, Diduga Otak Demo Awal Tahun
Keyword : Teroris Pengadilan Mesir Hukuman Mati