Minggu, 11/03/2018 11:08 WIB
Kairo - Pengadilan Pidana Giza Mesir menghukum 10 orang dengan tuduhan terorisme. Mereka juga memutuskan memenjarakan lima orang di bui karena tuduhan serupa. Putusan yang dijatuhkan pada Sabtu itu masih menunggu banding.
Jaksa menuduh terdakwa membentuk sebuah kelompok dan merencanakan serangan terhadap institusi negara, pasukan keamanan dan warga Kristen Koptik, serta kepemilikan senjata.
BNPT dan Lembaga Lain Bangun Kemandirian di Ponpes Al Mutaqin Jepara
Parlemen Lebanon Resmi Hapus Hukuman Mati, Pertama di Kawasan Arab
Iran Eksekusi Mati Dua Terdakwa Kerusuhan Massal
Keyword : Teroris Pengadilan Mesir Hukuman Mati