Minggu, 11/03/2018 11:08 WIB
Kairo - Pengadilan Pidana Giza Mesir menghukum 10 orang dengan tuduhan terorisme. Mereka juga memutuskan memenjarakan lima orang di bui karena tuduhan serupa. Putusan yang dijatuhkan pada Sabtu itu masih menunggu banding.
Jaksa menuduh terdakwa membentuk sebuah kelompok dan merencanakan serangan terhadap institusi negara, pasukan keamanan dan warga Kristen Koptik, serta kepemilikan senjata.
Penembakkan Dekat Gedung Putih, Satu Tersangka Tewas
Pelaku Penembakan Staf Kedubes Israel di AS Didakwa Hukuman Mati
UEA Perbarui Daftar Teroris, Masukkan 16 Individu dan 5 Perusahaan
Keyword : Teroris Pengadilan Mesir Hukuman Mati