Sabtu, 10/03/2018 18:35 WIB
Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan seharusnya dilarang masuk kampus itu perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) bukan mahasiswi yang mengenakan cadar. Demikian disampaikan menanggapi polemik rencana larangan dan pembinaan untuk mahasiswi menggunakan cadar.
Ia menegaskan bahwa cadar adalah ekspresi keagamaan yang harus dihormati sepanjang tidak menganggu orang lain. "Ekspresi keagamaan itu hak setiap warga negara sepanjang tidak menganggu orang lain," kata Zulkifli Hasan di sela sela memimpin roadshow gerakan Kami Indonesia di Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Universitas Negeri Makassar (UNM) Sabtu (10/3).
Kemenag Respons Perpres 111/25, Susun Materi Edukasi Cegah Penyebaran LGBTQ
PKS: Perpres 111/2025 Perkuat Pertahanan Negara dari Ancaman Nonmiliter
Komisi I: LGBT Ancaman Nonmiliter Harus Dapat Perhatian Serius