KPK Dukung Tim Pemantauan Kasus Hukum Novel
Sabtu, 10/03/2018 13:55 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merspon positif dan mendukung pembentukan Tim Pemantauan Kasus Hukum Novel. Tim tersebut sebelumnya dibentuk oleh Komnas HAM.
"Intinya gini apapun yang dibentuk pasti kita senang, siapa pun masyarakat atau tim apapun itu yang mencoba untuk membantu penyidikan yang dilakukan oleh polisi pasti kita senang," ucap Wakil Ketua
KPK Basaria Panjaitan, Sabtu (10/3/2018).
Dengan adanya tim bentukan Komnas HAM itu, diharapkan pihak kepolisian akan lebih mudah mengungkap pelaku sekaligus otak di balik penyerangan Novel. "Enggak usah ditanya ya pasti kita berharap," tegas Basaria.
Komnas HAM sebelumnya membentuk Tim Bentukan Sidang Paripurna terkait kasus penyidik
KPK Novel Baswedan. Pembentukan tim ini berdasarkan keputusan sidang paripurna Komnas HAM pada 6-7 Februari 2018 silam.
Tim ini sendiri terdiri dari Sandrayati Moniaga sebagai ketua, dan Ahmad Taufan Damanik, M. Choirul Anam sebagai anggota. Tim melibatkan unsur tokoh masyarakat seperti Franz Magnis Suseno, Prof. Abdul Munir Mulkhan, Alissa Wahid, dan Bivitri Susanti.
Tim ini akan bertugas selama tiga bulan. Hasil pemantauan tim nantinya akan disampaikan pada sidang paripurna dan stakeholder terkait. Selain itu, tim juga bakal fokus memastikan proses hukum penyerangan terhadap penyidik senior
KPK itu berjalan sesuai koridor HAM.
Proses tersebut kemudian harus meliputi prinsip hukum fair trial, dan mengungkap hambatan-hambatan yang dialami dalam proses hukum Novel. Tim ini akan bekerja secara terbuka dan bekerja sama dengan pihak terkait. Termasuk Presiden, Kepolisian,
KPK, organisasi HAM, dan masyarakat.
TERKINI
Pemda Diminta Cermat Perhitungkan Daya Tampung SPMB 2026
Dunia Krisis Migas, Pendiri AirAsia Malah Siap Luncurkan Maskapai Baru
Haji 2026, Saudi Perkenalkan Platform Tanya Ulama Masjidil Haram
Gabungan Ojol Gelar Syukuran, Adian: Perjuangan Turunkan Tarif Sudah Menang