Korban KDRT Bisa Lapor ke Puskesmas

Jum'at, 09/03/2018 19:43 WIB

Jakarta – Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kini bisa mengadukan kasusnya ke puskesmas terdekat. Demikian penuturan Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan Rumah Tangga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Usman Basuni.

Menurut Usman, pegawai puskesmas sudah terlatih untuk menangani kasus KDRT yang terjadi di tengah masyarakat. Supaya kasus KDRT lekas diteruskan ke aparat hukum, jika masuk dalam ranah pidana.

“Tapi hanya untuk puskesmas yang berada di wilayah Jawa dan Bali. Pegawai puskesmas sudah kami latih. Jadi mereka akan sangat respon dengan pengaduan itu,” kata Usman, Jumat (9/3) di Jakarta.

Saat ini pengaduan KDRT ke puskesmas memang hanya bisa dilakukan oleh penduduk di Jawa dan Bali. Akan tetapi tahun ini tujuh kawasan lainnya akan dibuka. Tiga di antaranya sudah berhasil direalisasikan.

“Ketiga daerah itu yakni Sulawesi tenggara, Kepulauan Riau, dan Boven Digoel. Beberapa titik disupport oleh APBD. Dan targetnya tahun ini bisa membangun empat titik lagi,” jelasnya.

Berdasarkan data KPPPA pada 2016, enam dari sepuluh perempuan Indonesia pernah mengalami KDRT. Bentuknya macam-macam, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran.

TERKINI
Kerusakan Saraf di Punggung, Britney Spears Harus Terapi Akupunktur Setiap Hari Kolabs di Lagu `Florida!!!`, Florence Welch Puji Taylor Swift Membumi di Tengah Ketenarannya Begini Reaksi Charlie Puth Disebut Taylor Swift di Album The Tortured Poets Department Megan Fox dan Machine Gun Kelly Kembali Mesra setelah Putus Tunangan