KPK Periksa Panitera MK Jadi Saksi Pencucian Uang

Jum'at, 09/03/2018 17:38 WIB

Jakarta - Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (9/3/2018). Kasianur mengaku diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang Muchtar Effendi.

Demikian disampaikan Kasianur usai diperiksa penyidik di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/3/2018). Kasianur‎ disebut orang dekat mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

"Kami (diperiksa) ada kaitannya dengan pencucian uang yang dilakukan oleh Muchtar Effendi. Ya hanya didengar sebagai saksi," ucap  Kasianur.

Muchtar merupakan terpidana perkara pemberian keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Empat Lawan dan Palembang dengan terdakwa, Akil Mochtar. Muchtar selain itu saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang.

Sejauh ini, KPK belum mengumumkan penetapan Muchtar Effendy sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ‎KPK menduga Muchtar Effendi berperan sebagai gatekeeper dalam kasus pencucian uang yang menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Muchtar diduga sebagai perantara suap untuk Akil dan berperan aktif menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. KPK pernah menyita sekitar 25 unit mobil yang berkaitan dengan Muchtar.

Dalam pemeriksaan kasus dugaan pencucian uang ini, Kasianur mengaku dicecar tim penyidik dengan 32 pertanyaan. Puluhan pertanyaan yang dilontarkan penyidik masih seputar kedekatan Muchtar Effendi dengan mantan Ketua MK, M Akil Mochtar. Dikatakan Kasianur, penyidik juga menanyakan pengetahuannya seputar aset milik Muchtar Effendi.

"Saya hanya ditanya apakah kenal dengan beliau (Muchtar Effendi) dan sebagainya yang mengenai kaitannya dengan Akil Muchtar kan kita ndak tahu. Selaku Ketua MK ketika itu. Itu saja kok nggak ada yang baru," ujar Kasianur.

TERKINI
Ini Syarat dan Kriteria Utama Haji yang Bisa Dibadalkan Bacaan Bilal Saat Salat Idul Adha Beserta Tata Caranya Dasco Pastikan Anggaran Pascabencana Aceh-Sumatra Disetujui Pemerintah Rudianto Lallo Minta JPU Tegas di Kasus Penipuan BBM Rp20 Miliar