Pakta Perdagangan Asia-Pasifik Diteken 11 Negara

Jum'at, 09/03/2018 11:27 WIB

Santiago - 11 negara Asia Pasifik menandatangani pakta perdagangan yang sebelumnya dikenal dengan sebutan Trans-Pacific Partnership, di Santiago, Chile. Kesepakatan itu diperkirakan mencakup pasar lebih dari 500 juta orang.

Ke-11 negara tersebut yakni Australia, Brunei Darussalam, Kanada, Chile, Jepang, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Peru, Singapura, dan Vietnam.

Dilansir dari BBC, tujuan utama penandatanganan adalah memangkas tarif perdagangan antar negara anggota. Juga, mengurangi peraturan non-tarif yang dianggap sebagai hambatan dalam melakukan perdagangan antar negara.

"Ini adalah sinyal kuat untuk melawan tekanan, dan mendukung dunia yang terbuka untuk berdagang," kata Menteri Luar Negeri Chile, Heraldo Munoz.

Tak ada Amerika Serikat dalam negara pengusung pakta ini. Tahun lalu AS menarik diri, setelah Presiden Donald Trump menganggap kesepakatan itu membahayakan pekerja Amerika. Karena itu namanya kini diubah menjadi Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pasific Partnership (CPTPP).

Selain berencana memangkas tarif perdagangan, pakta ini juga mengatur masalah standar ketenagakerjaan dan lingkungan. Termasuk juga mekanisme penyelesaian sengketa investor-state yang sebelumnya menimbulkan kontrovesi.

Aturan itu memungkinkan perusahaan menuntut pemerintah, ketika terjadi perubahan undang-undang (UU) yang sengaja diubah untuk keuntungan sepihak.

TERKINI
Raphinha Ingin Bremer Perkuat Lini Belakang Barcelona Dapat Perlindungan, Dua Pesepak Bola Wanita Iran Resmi Menetap di Australia Cedera Kronis, De Ligt Terancam Absen hingga Akhir Musim Kenakan Baju Adat Sasak, Mendes Hadiri HUT ke-68 Lombok Barat