Hari Ini Keponakan Setnov Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Jum'at, 09/03/2018 10:21 WIB

Jakarta - Hari ini (9/3) Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto dengan status sebagai tersangka pada dugaan kasus pengadaan korupsi E-KTP.

"Penyidik hari ini (Jumat) dijadwalkan memeriksa Irvanto Hendra Pambudi, wiraswasta atau mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera sebagai tersangka terkait kasus KTP elektronik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Sebelum pada akhir Februari, KPK mengumumkan Irvanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP dengan dugaan sejak awal mengikuti proses pengadaan  dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-el.

Irvanto dianggap telah mengetahui ada permintaan "fee" sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP dan dituduh menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Irvanto disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TERKINI
Ini Alasan Hari Kartini Selalu Identik dengan Kebaya Selain Kartini, Ini 4 Perempuan Pejuang Pendidikan di Indonesia Peringatan Hari Kartini Setiap 21 April: Ini Sejarah hingga Tujuannya 21 April 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini