Kamis, 08/03/2018 16:47 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah resmi mempidanakan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya. Sohibul dinilai telah melakukan pencemaran nama baik dan merusak reputasi PKS.
Fahri yang juga sebagai salah satu pendiri PKS itu mengatakan, alasan ingin menempuh jalur hukum adalah agar masalah ini bisa ditingkatkan dari keperdataan menjadi satu peristiwa pidana.
Fahri Hamzah: Putusan MK Mengakomodir Kepentingan Rakyat
Fahri Hamzah Tegaskan Anies Baswedan Tidak Dijegal di Pilkada 2024
Fahri Hamzah Dukung Ormas Agama Dapat IUP dari Pemerintah
Keyword : Presiden PKS Sohibul Iman Fahri Hamzah