Kamis, 08/03/2018 06:03 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghibahkan dua bidang tanah dan bangunan milik Muhammad Nazaruddin. Barang rampasan dari perkara korupsi dan pencucian uang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu akan dihibahkan kepada Polri.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Adapun barang rampasan yang akan dihibahkan berupa dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp12,4 miliar, di Jalan Wijaya, Graha Puri Blok C No.15, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Keyword : Rumah Koruptor Lelang Rampasan KPK