Kamis, 08/03/2018 06:03 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghibahkan dua bidang tanah dan bangunan milik Muhammad Nazaruddin. Barang rampasan dari perkara korupsi dan pencucian uang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu akan dihibahkan kepada Polri.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Adapun barang rampasan yang akan dihibahkan berupa dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp12,4 miliar, di Jalan Wijaya, Graha Puri Blok C No.15, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Staf KPK dan Ayahnya Jadi Tersangka, Klaim Bisa Urus Kasus Bupati Pemalang
Bupati Pemalang Ditetapkan Tersangka, Uang Pemerasan Dipakai Urus Perkara
Momen Istri Bupati Pemalang Tiba di Gedung KPK
Keyword : Rumah Koruptor Lelang Rampasan KPK