Rabu, 07/03/2018 14:55 WIB
Jakarta - Direktur Utama PT Golden Sawit Prima, Herry Sutanto Gun alias Abun didakwa menyuap Bupati Kutai Kartanegara non-aktif Rita Widyasari. Pemberian uang senilai Rp 6 miliar itu dimaksudkan untuk memuluskan izin pemanfaatan lahan kelapa sawit di Kukar.
"Sebagai konpensasi atas keluarnya izin tersebut, terdakwa memberikan uang kepada Rita sebesar Rp 6 miliar dengan cara dua kali transfer," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Fitroh Rohcahyanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/3/2018).
KPK Periksa Pihak PT Alamjaya Bara Pratama di Kasus Rita Widyasari
KPK Duga Ketua PP Japto Kuasai Aset Hasil Korupsi Rita Widyasari
Ketua PP Japto Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Rita Widyasari
Keyword : Suap Izin Lahan Kutai Kartanegera Rita Widyasari