Rabu, 07/03/2018 14:55 WIB
Jakarta - Direktur Utama PT Golden Sawit Prima, Herry Sutanto Gun alias Abun didakwa menyuap Bupati Kutai Kartanegara non-aktif Rita Widyasari. Pemberian uang senilai Rp 6 miliar itu dimaksudkan untuk memuluskan izin pemanfaatan lahan kelapa sawit di Kukar.
"Sebagai konpensasi atas keluarnya izin tersebut, terdakwa memberikan uang kepada Rita sebesar Rp 6 miliar dengan cara dua kali transfer," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Fitroh Rohcahyanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Rita Widyasari Sudah Bebas, KPK Kejar Kasus Pencucian Uang
KPK Kejar Tanggung Jawab Tersangka Korporasi Kasus Rita Widyasari
KPK Periksa Ketua Pemuda Pancasila Japto Terkait Kasus Rita Widyasari
Keyword : Suap Izin Lahan Kutai Kartanegera Rita Widyasari