Arab Saudi Pancung Penjual Narkoba Asal Pakistan

Rabu, 07/03/2018 10:56 WIB

Riyadh – Arab Saudi mengeksekusi mati seorang warga negara Pakistan atas dakwaan perdagangan narkoba, Selasa. Warga Pakistan itu tertangkap dengan sejumlah barang bukti narkoba dalam jumlah yang banyak.

Menurut pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi yang dilansir oleh kantor berita resmi Arab Saudi SPA, seorang warga Pakistan bernama Fadl Hadi Kaynus dihukum pancung atas keputusan pengadilan di kota Mekah.

Setelah diselidiki Fadl Hadi Kaynus dinyatakan sebagai seorang pedagang narkoba di wilayah Makkah Mukarramah.

Pemerintah daerah mengeluarkan keputusan hukum pancung kepada tahanan tersebut. Setelah keputusan eksekusi tersebut disetujui oleh pengadilan tinggi, otoritas kerajaan pun memberikan instruksi hukuman pancung itu.

Pada Senin kemarin, Arab Saudi juga menghukum pancung seorang warga Suriah Ali Muhammad al-Berdan atas tuduhan melakukan perdagangan narkoba.

Menurut undang-undang Arab Saudi, mereka yang membawa dan memperdagangkan narkoba di Arab Saudi akan dikenakan hukuman mati.

Meskipun para pengedar narkoba diberikan hukuman terberat, namun setiap tahunnya ribuan orang ditangkap kemudian dibawa ke pengadilan atas kasus perdagangan narkoba. (AA)

TERKINI
Konsumsi Sayuran Ini untuk Bantu Proses Pencernaan 7 hobi yang Disebut Bisa Memperpanjang Umur, Benarkah? Siapakah Penduduk Pertama Tanah Palestina? Bolehkah Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu?