Rabu, 07/03/2018 10:56 WIB
Riyadh – Arab Saudi mengeksekusi mati seorang warga negara Pakistan atas dakwaan perdagangan narkoba, Selasa. Warga Pakistan itu tertangkap dengan sejumlah barang bukti narkoba dalam jumlah yang banyak.
Menurut pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi yang dilansir oleh kantor berita resmi Arab Saudi SPA, seorang warga Pakistan bernama Fadl Hadi Kaynus dihukum pancung atas keputusan pengadilan di kota Mekah.
Al-Hilal Siapkan Tawaran Besar untuk Gabriel Martinelli
Tambang Batubara Meledak di Pakistan, 34 Pekerja Tewas
UEA dan Dewan Teluk Kecam Serangan Drone di Arab Saudi
Keyword : Hukuman Pancung Arab Saudi Pakistan