Rabu, 07/03/2018 09:12 WIB
Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Energy Management Indonesia (EMI), Aris Yunanti ditahan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran 2015.
Perusahaan di bawah Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) ini, langsung dijebloskan di rumah tahanan negara (Rutan) Cipinang, Jakarta timur selama 20 hari terhitung sejak 6 Maret sampai 26 Maret 2018.
Menteri ESDM: Tidak Ada Perubahan Skema Penerimaan Negara dari Minerba
Buronan Kasus Pemalsuan Surat Diringkus Tim Tabur Kejati Sumbar
Bahlil Ingin Bertemu dengan Pencipta Lagu MBG
Keyword : Menteri ESDM Korupsi Anggaran Kejaksaan Tinggi