Rabu, 07/03/2018 09:12 WIB
Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Energy Management Indonesia (EMI), Aris Yunanti ditahan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran 2015.
Perusahaan di bawah Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) ini, langsung dijebloskan di rumah tahanan negara (Rutan) Cipinang, Jakarta timur selama 20 hari terhitung sejak 6 Maret sampai 26 Maret 2018.
Bahlil Siap Jalankan Arahan Prabowo untuk Ubah Batu Bara Jadi Bensin
Dicecar Soal Tenggat RUU Migas, Bahlil Janji Koordinasi dengan Kemensetneg
Jadi Kepala BPMA, Mawardi Prioritaskan Lifting Migas dan Efisiensi Biaya
Keyword : Menteri ESDM Korupsi Anggaran Kejaksaan Tinggi