Rabu, 07/03/2018 09:12 WIB
Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Energy Management Indonesia (EMI), Aris Yunanti ditahan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran 2015.
Perusahaan di bawah Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) ini, langsung dijebloskan di rumah tahanan negara (Rutan) Cipinang, Jakarta timur selama 20 hari terhitung sejak 6 Maret sampai 26 Maret 2018.
ESDM: Pemerintah Target Penerapan BBM Campuran Etanol Mulai 2027
Menteri Bahli Sebut Proyek Abadi Masela Berpotensi Sumbang PDB Rp2.465 T
ESDM Jamin B50 Cocok untuk Kendaraan Asia Maupun Eropa
Keyword : Menteri ESDM Korupsi Anggaran Kejaksaan Tinggi