Fahri Ancam Pidanakan Presiden PKS

Selasa, 06/03/2018 10:33 WIB

Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah akan mempidanakan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman. Hal itu terkait pencemaran nama baik yang menyebut Fahri telah melakukan pembohongan.

Fahri berjanji akan melaporkan Sohibul ke aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana, yakni pemufakatan jahat, fitnah, dan pemalsuan dokumen perihal pemecatan dirinya sebagai kader PKS.. Menurutnya, berkas pengaduan akan rampung sore ini.

"Sore ini saya finalisasi berkasnya. Karena menurut saya, pelanggaran UU yang dilakukan oleh pimpinan PKS (Sohibul Iman) ini sudah agak fatal," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/3).

Kata Fahri, semua argumen Sohibul itu telah dipatahkan di pengadilan. Hal itu membuktikan bahwa Sohibul tidak menghormati proses hukum yang berlangsung di tanah air.

"Jadi Presiden PKS ini (Sohibul) sama sekali tidak menghormati hukum, tidak menghormati aturan dalam kelembagaan negara dan tidak menghormati pengadilan," tegasnya.

Menurutnya, Sohibul telah memalsukan dokumen perihal pemecatan dirinya sebagai kader PKS. Selain itu, Sohibul juga diketahui mengintervensi MKD terkait pemecatannya sebagai anggota DPR.

"Mereka membuat pengumuman tentang hal-hal yang dia nggak punya bukti sama sekali. Jadi mengarang, tidak ada peristiwanya, sehingga di dalamnya itu ada fitnah," katanya.

TERKINI
Jumlah Pengangguran di Indonesia Turun jadi 7,2 Juta Orang Pengamat Beri Catatan Soal Ide Presidential Club Prabowo Jokowi Ingatkan Jangan Sampai Alkes Tidak Berguna Karena Ketiadaan Dokter Industri Pengolahan jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I