Selasa, 06/03/2018 10:33 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah akan mempidanakan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman. Hal itu terkait pencemaran nama baik yang menyebut Fahri telah melakukan pembohongan.
Fahri berjanji akan melaporkan Sohibul ke aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana, yakni pemufakatan jahat, fitnah, dan pemalsuan dokumen perihal pemecatan dirinya sebagai kader PKS.. Menurutnya, berkas pengaduan akan rampung sore ini.
Fahri Hamzah: Akademisi Sebaiknya Tak Terjun ke Gelanggang Politik Praktis
Fahri Sarankan PKS Pertimbangkan Matang Keinginan Gabung ke Pemerintah
Fahri Hamzah: Putusan MK Keluar, Tanda Kompetisi Pilpres 2024 Sudah Usai
Keyword : Presiden PKS Sohibul Iman Fahri Hamzah