Walhi Gugat Keputusan Menteri ESDM

Selasa, 27/02/2018 08:42 WIB

Jakarta - Hari Ini, Selasa (27/2), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) berencana akan mengajukan gugatan kebijakan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 422.K/30/DJB/2017 karena dianggap berdampak buruk lingkungan.

Keputusan Menteri itu tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi Kontrak Karya PT Citra Palu Minerals (PT. CPM/Bumi Resources) tertanggal 14 November 2017, seluas  85.180 hektar di Kabupaten Luwu Utara, Donggala, Paringi Moutong Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam siaran persnya, Walhi menyatakan, Kepmen ESDM ini bertentangan atau melanggar UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang seharusnya menjadi payung hukum bagi Kementerian sektoral ketika mengeluarkan kebijakan yang akan berdampak buruk bagi lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan masyarakat.

"Atas nama lingkungan hidup dan kemanusiaan, WALHI akan menggugat kebijakan Keputusan Menteri ESDM tersebut  ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta," tulis pernyataan Walhi.

TERKINI
Kemenag Tutup Pesantren Ibadurrahman Kaltim, Pastikan Hak Santri Terpenuhi Kemdiktisaintek-BRIN Susun Peta Jalan Riset, Bakal Diluncurkan di Surabaya KSTI 2026, Begini Pesan dan Arahan Presiden Prabowo untuk Para Akademisi Betrand Peto Curhat di Medsos, Begini Respon Sarwemdah