Selasa, 27/02/2018 08:42 WIB
Jakarta - Hari Ini, Selasa (27/2), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) berencana akan mengajukan gugatan kebijakan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 422.K/30/DJB/2017 karena dianggap berdampak buruk lingkungan.
Keputusan Menteri itu tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi Kontrak Karya PT Citra Palu Minerals (PT. CPM/Bumi Resources) tertanggal 14 November 2017, seluas 85.180 hektar di Kabupaten Luwu Utara, Donggala, Paringi Moutong Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Tengah.
Jadi Kepala BPMA, Mawardi Prioritaskan Lifting Migas dan Efisiensi Biaya
ESDM: Pemerintah Target Penerapan BBM Campuran Etanol Mulai 2027
Menteri Bahli Sebut Proyek Abadi Masela Berpotensi Sumbang PDB Rp2.465 T
Keyword : Walhi Menteri ESDM Kontrak Karya