Selasa, 27/02/2018 08:42 WIB
Jakarta - Hari Ini, Selasa (27/2), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) berencana akan mengajukan gugatan kebijakan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 422.K/30/DJB/2017 karena dianggap berdampak buruk lingkungan.
Keputusan Menteri itu tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi Kontrak Karya PT Citra Palu Minerals (PT. CPM/Bumi Resources) tertanggal 14 November 2017, seluas 85.180 hektar di Kabupaten Luwu Utara, Donggala, Paringi Moutong Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Tengah.
Bahlil Lantik 19 Pejabat ESDM, Ini Daftar Lengkap dan Posisi Barunya
Harga Lebih Murah, Bahlil: CNG Berpotensi Gantikan LPG
Menteri Bahli Sebut CNG Berpotensi Gantikan LPG 3 Kg, Bisa Hemat Rp130 T
Keyword : Walhi Menteri ESDM Kontrak Karya