Elza Bilang, Miryam Mengaku Pernah Dikirimi Paket Berisi Uang

Senin, 26/02/2018 13:36 WIB

Jakarta - Mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S. Haryani pernah dikirimi paketan berisi uang ke kediamannya.

Hal itu terungkap saat Advokat Elza Syarief bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/2/2018). Elza mengaku mengetahui soal Paketan yang berisi uang itu langsung dari mulut Miryam.‎

Kepada Elza, Miryam awalnya mengaku tak mengetahui isi dalam amplop coklat yang diterima oleh pembantunya bernama Mini. Berdasarkan keterangan Miryam, kata Elza, terdapat tulisan untuk Komisi II dalam coklat itu.

Amplop tersebut kemudian diserahkan Miryam kepada Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap. Setelah diberikan, baru diketahui jika amplop coklat itu berisikan uang dalam pecahan dollar. ‎

‎"Dan dia (Miryam) bilang, `saya ga tau kalau itu uang`. Jadi waktu terima itu dia (Miryam) enggak tau itu uang dan diserahkan ke ketua komisi 2," ungkap Elza saat bersaksi.

Miryam kemudian diperintahkan untuk membagikan uang yang diduga terkait proyek e-KTP itu kepada anggota komisi II. Seluruh anggota Komisi II DPR disebut kecipratan uang senilai Rp 30 juta.

"Ternyata uang dollar dan dia (Miryam) diperintahkan untuk dibagikan ke seluruh komisi 2. Dan setelah dihitung-hitung satu orang dapat Rp 30 juta," tutur Elza.

TERKINI
Mengapa Hari Angin Sedunia Diperangati Setiap 15 Juni? Hari Kesadaran Kekerasan terhadap Lansia Sedunia 15 Juni, Ini Sejarahnya 15 Juni 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini Klasemen Piala Dunia 2026: AS, Swiss, Skotlandia, dan Meksiko Memimpin