Rabu, 21/02/2018 19:54 WIB
Jakarta - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widana Adia dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR RI itu juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Hal itu mengemuka saat jaksa KPK membecakan surat tuntutan terdakwa Yudi Widiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2/2018). Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan yakni pencabutan hak dipilih (hak politik) dalam jabatan publik setelah selesai menjalani pidana pokok.
Kemlu Diminta Lindungi WNI Terdampak Gelombang Panas Ekstrem Eropa
DPR Desak Kemenag Perkuat Anggaran Pendidikan dan Guru Keagamaan
Program Magang Harus Link and Match dengan Kebutuhan Dunia Kerja
Keyword : Yudi Widiana Menteri PUPR DPR