Rabu, 21/02/2018 19:54 WIB
Jakarta - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widana Adia dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR RI itu juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Hal itu mengemuka saat jaksa KPK membecakan surat tuntutan terdakwa Yudi Widiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2/2018). Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan yakni pencabutan hak dipilih (hak politik) dalam jabatan publik setelah selesai menjalani pidana pokok.
Komisi X: Pendidikan Gratis Harus Berpihak pada Keluarga Kurang Mampu
Suyudi Jadi Kapolri, Arif NasDem: Sejarah Baru bagi Banten
Rudianto Lallo Dorong Jenderal Suyudi Bangun Pendekatan Polri Humanis
Keyword : Yudi Widiana Menteri PUPR DPR