Sabtu, 17/02/2018 13:24 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka. Politikus Partai Nasdem ini tersandung kasus dugaan suap persetujuan DPRD terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses dari laman acch.kpk.go.id, Sabtu (17/2/2018), Mustafa tercatat memiliki harta sebesar Rp 9.953.968.365. Harta itu dilaporkan Mustafa pada 26 Juni 2015 atau saat Mustafa menjabat Wakil Bupati Lampung Tengah dan calon Bupati Lampung Tengah.
Hotspot Karhutla Lampung Naik, BNPB Tabur Ribuan Kg Garam Lewat OMC
Sekolah Rakyat Lampung Timur, Menjadi Prioritas Sektor Pendidikan
Minghrul Lappung Bersatu Kukuhkan Septriana Tangkary Ketua DPW Jakarta