Sabtu, 17/02/2018 13:24 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka. Politikus Partai Nasdem ini tersandung kasus dugaan suap persetujuan DPRD terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses dari laman acch.kpk.go.id, Sabtu (17/2/2018), Mustafa tercatat memiliki harta sebesar Rp 9.953.968.365. Harta itu dilaporkan Mustafa pada 26 Juni 2015 atau saat Mustafa menjabat Wakil Bupati Lampung Tengah dan calon Bupati Lampung Tengah.
1500 UMKM Ramaikan Fesitaval 1001 Malam, Lampung Timur Bidik Desa Mandiri
Kemenko PM Bangun Sistem Pelindungan PMI Berbasis Desa di Lampung Timur
HUT 27 Lampung Timur, Bupati Dorong Geliat Ekonomi Datangkan 1001 UMKM