Sabtu, 17/02/2018 13:24 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka. Politikus Partai Nasdem ini tersandung kasus dugaan suap persetujuan DPRD terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses dari laman acch.kpk.go.id, Sabtu (17/2/2018), Mustafa tercatat memiliki harta sebesar Rp 9.953.968.365. Harta itu dilaporkan Mustafa pada 26 Juni 2015 atau saat Mustafa menjabat Wakil Bupati Lampung Tengah dan calon Bupati Lampung Tengah.
DPR Minta Polda Lampung Usut Penyalahgunaan Wewenang Kasus BBM
Viral Kasus Tapir Lampung, Cek Daftar Hewan yang Dilindungi Negara
Ketua DPR Hormati Putusan MK Soal Pilkada Langsung