Sabtu, 17/02/2018 13:24 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka. Politikus Partai Nasdem ini tersandung kasus dugaan suap persetujuan DPRD terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses dari laman acch.kpk.go.id, Sabtu (17/2/2018), Mustafa tercatat memiliki harta sebesar Rp 9.953.968.365. Harta itu dilaporkan Mustafa pada 26 Juni 2015 atau saat Mustafa menjabat Wakil Bupati Lampung Tengah dan calon Bupati Lampung Tengah.
Pelatih Bhayangkara Puas Usai Raih Kemenangan Telak di Akhir Musim
Polisi di Lampung Tewas Ditembak Begal saat Gagalkan Pencurian Motor
Bupati Lampung Tengah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp7,35 Miliar