Sabtu, 17/02/2018 13:06 WIB
Jakarta - Pimpinan DPR menjamin pasal penghinaan DPR yang diatur dalam UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) bukan dalam rangka mempidanakan warga negara yang melayangkan kritik terhadap anggota dewan.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan, agar warga negara tidak perlu khawatir untuk mengkritisi parlemen terkait adanya pasal 122 huruf k mengenai penghinaan parlemen dalam UU MD3.
Dasco Umumkan Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
55 Ribu Pekerja Terancam PHK, Dasco Minta Pertamina Segera Bertindak
Ketua DPR Minta PLN Buka Akar Masalah Pemadaman Listrik Bergilir
Keyword : Ketua DPR Bambang Soesatyo Revisi UU MD3