Sabtu, 17/02/2018 13:06 WIB
Jakarta - Pimpinan DPR menjamin pasal penghinaan DPR yang diatur dalam UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) bukan dalam rangka mempidanakan warga negara yang melayangkan kritik terhadap anggota dewan.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan, agar warga negara tidak perlu khawatir untuk mengkritisi parlemen terkait adanya pasal 122 huruf k mengenai penghinaan parlemen dalam UU MD3.
Ketua DPR Minta Pemerintah Hitung Dampak Ekonomi Kebakaran Bromo
Sultan Undang Ma`ruf Amin Hadiri Sidang Bersama DPR-DPD RI 2026
Puan Soroti Maraknya Kecelakaan Kapal, Keselamatan Laut Dinilai Masih Minim
Keyword : Ketua DPR Bambang Soesatyo Revisi UU MD3