Sabtu, 17/02/2018 13:06 WIB
Jakarta - Pimpinan DPR menjamin pasal penghinaan DPR yang diatur dalam UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) bukan dalam rangka mempidanakan warga negara yang melayangkan kritik terhadap anggota dewan.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan, agar warga negara tidak perlu khawatir untuk mengkritisi parlemen terkait adanya pasal 122 huruf k mengenai penghinaan parlemen dalam UU MD3.
Ketua DPR Soroti Pentingnya Ekosistem Pendidikan Demi Terciptanya SDM Unggul
Ketua MPR Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia
Halal Bihalal Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng, Bamsoet Dorong Masjid Sebagai Pemberdaya Umat
Keyword : Ketua DPR Bambang Soesatyo Revisi UU MD3