Kamis, 15/02/2018 16:57 WIB
Jakarta - Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) khususnya Pasal 122 huruf K yang baru disahkan oleh paripurna DPR dinilai konyol alias bertentangan dengan hukum positif di Indonesia.
Penilaian itu disampaikan Pengamat Politik Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, melalui pesan singkatnya kepada Jurnas.com, Jakarta, Kamis (15/2).
Pelni Undang KPK Beri Pembekalan Antikorupsi
KPK Periksa 57 Laporan Harta Pejabat yang Tak Sesuai Profil
Semester I 2026, KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT
Keyword : Revisi UU MD3 Hak Imunitas DPR KPK