Kamis, 15/02/2018 16:57 WIB
Jakarta - Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) khususnya Pasal 122 huruf K yang baru disahkan oleh paripurna DPR dinilai konyol alias bertentangan dengan hukum positif di Indonesia.
Penilaian itu disampaikan Pengamat Politik Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, melalui pesan singkatnya kepada Jurnas.com, Jakarta, Kamis (15/2).
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN terkait Suap HGB Summarecon
Soal Nasib Dirjen PPTR, Wamen ATR/BPN: Tunggu Keputusan APH
Fahd A Rafiq Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Keyword : Revisi UU MD3 Hak Imunitas DPR KPK