Rabu, 14/02/2018 20:20 WIB
Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fayakhun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) terkait pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang berasal dari APBN-P tahun anggaran 2016.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidik dan menetapkan seorang sebagai tersangka yaitu FA anggota DPR RI periode 2014-2019," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor KPK, Jakarta, Rabu (14/2/2018) malam.
Program Orang Tua Asuh Stunting Harus Fokus Dampak Nyata, Bukan Seremonial
Calon KI Pusat Diminta Hadirkan Standar Keterbukaan Informasi yang Seragam
Legislator NasDem Pertanyakan Urgensi Jalur Mandiri dalam Seleksi Masuk PTN
Keyword : Bakamla Fayakhun Adriadi DPR