Selasa, 13/02/2018 19:47 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon, merupakan salah satu dari sejumlah anggota DPR yang menolak keras pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang saat ini masih dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP dan pemerintah.
Namun, Fadli melempem ketika pasal penghinaan kepada DPR disahkan dalam rapat paripurna DPR, Senin (12/2). Meski mempersilakan sejumlah pihak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), menurutnya, pasal tersebut sudah melalui proses pembahasan yang cukup panjang.
Menbud Nilai Bandung Spirit Tetap Relevan jadi Kompas Moral Dunia
Belanda akan Kembalikan Arca Shiva dan Prasasti Damalung ke Indonesia
Kemenbud Tetapkan 514 Warisan Budaya Indonesia dari 35 Provinsi
Keyword : UU MD3 Fadli Zon Pasal Penghinaan Presiden