Tolak RUU KUHP, AMSI: Sudah Ada UU Pers

Selasa, 13/02/2018 19:03 WIB

Jakarta – Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut menegaskan, rencana pemerintah dan DPR mengesahkan RUU KUHP dapat melumpuhkan Undang-Undang (UU) Pers, yang selama ini menjadi acuan dalam kerja jurnalistik.

Menurut Wens, sekalipun selama ini ada sengketa dengan pemberitaan, umumnya mampu diselesaikan melalui Dewan Pers. Karena itu, Wens menyayangkan bila pemerintah malah menempuh jalur pidana, dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan pemberitaan.

“UU Pers itu yang didahulukan jika ada sengketa pers. Toh selama ini sudah berlaku dan berjalan dengan baik,” kata Wens, Selasa (13/2) di Jakarta.

“Kalau ada yang keberatan dengan berita, dia berhak mengadu ke Dewan Pers. Kalau pers yang salah, pers yang harus minta maaf. Jadi publiknya yang dilindungi di sana,” tegasnya.

Hal yang terlewatkan dalam RUU KUHP yang kabarnya akan diketok palu oleh pemerintah dan DPR, kata Wens, ialah pencampurbauran antara informasi yang berasal dari perusahaan berita, dan informasi dari perusahaan teknologi (media sosial, Red).

Bagi Ketua AMSI tersebut, konten yang diproduksi oleh perusahaan berita sudah jelas merujuk kepada UU Pers dan Pedoman Media Siber. Sedangkan konten yang berasal dari media sosial, mengacu ke UU ITE.

“Memang ada yang menggunakan media sosial untuk tujuan yang tidak benar. Tapi ada juga yang terjebak di media sosial. Mereka  butuh diliterasikan,” imbuhnya.

Wens mengatakan, pemerintah tak perlu panik menghadapi berbagai masalah yang datang dari media sosial. Seharusnya pemerintah bisa duduk bersama dengan perusahaan teknologi, untuk memberantas dan menekan jangkauan kabar-kabar palsu (fake news) dan ujaran kebencian (hate speech).

“Pemerintah perlu duduk dengan perusahaan teknologi ini dan media untuk membahas solusi lain. Jangan pidana melulu,” pinta Wens.

TERKINI
KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 miliar Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi KPK: Investasi Fiktif di PT Taspen Mencapai Ratusan Miliar Wujudkan Swasembada, Kementan Gelar ToT Antisipasi Darurat Pangan Nasional