Selasa, 13/02/2018 17:14 WIB
Jakarta – Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang baru disahkan paripurna DPR menjadi polemik. Sebab, ada sejumlah pasal yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan, terkait hak imunitas yang diatur dalam pasal 245 dalam UU MD3 bertujuan agar setiap anggota dewan memiliki kebebasan untuk berbicara dan bertindak sesuai tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).
DPR Terima Aspirasi Warga Pati, Dorong Kepastian Hukum dan Keamanan
Pimpinan DPR RI Serukan Koordinasi Percepatan Tangani Gempa NTT
DPR dan Pemerintah Bakal Buat Aturan Teknis Potongan 8 Persen Ojol
Keyword : RUU MD3 Pimpinan DPR Hak Imunitas