Selasa, 13/02/2018 17:14 WIB
Jakarta – Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang baru disahkan paripurna DPR menjadi polemik. Sebab, ada sejumlah pasal yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan, terkait hak imunitas yang diatur dalam pasal 245 dalam UU MD3 bertujuan agar setiap anggota dewan memiliki kebebasan untuk berbicara dan bertindak sesuai tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).
MKD DPR: Hak Imunitas Bukan Berarti Anggota DPR Kebal Hukum
Pimpinan DPR Kecam Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon: Indonesia Berduka
DPR Pantau Arus Mudik di Titik Vital Jabar, Apresiasi Kesiapan Petugas
Keyword : RUU MD3 Pimpinan DPR Hak Imunitas