Senin, 12/02/2018 21:52 WIB
Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Ali Sadli. Mantan Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 325 miliar.
"Kami menuntut menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama dan berlanjut," kata jaksa KPK, Haeruddin saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/2/2018).
Massa Aksi di BPK RI Desak Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group
Baleg DPR Sebut Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara
BPK Ungkap Kredit Macet Berpotensi Rugikan BTN Rp36,2 Miliar
Keyword : Suap Anggaran BPK Ali Sadli