Senin, 12/02/2018 19:25 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Ngada, NTT, Marianus Sae. Calon Gubenur NTT itu ditahan di rumah tahanan terpisah usai menjalani pemeriksaan intensif dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan fee proyek-proyek di Kabupaten Ngada.
Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Marianus ditahan di rumah tahanan KPK. "MSA (Marianus Sae) ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Sementara WIU (Wilhelmus Iwan Ulumbu) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2018).
Marianus sendiri rampung menjalani pemeriksaan Senin sore. Mengenakan rompi tahanan KPK, Marianus hanya bungkam saat digelandang petugas KPK menuju mobil tahanan.
KPK Cecar Petinggi PT Taspen Soal Pengelolaan Investasi Rp1 Triliun
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli
Dewas KPK Nurul Ghufron Minta Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang
Keyword : Marianus Sae NTT KPK