Ini Kabar Terakhir Sidang Siti Aisyah, Terdakwa Pembunuh asal Indonesia
Jum'at, 09/02/2018 22:41 WIB
Kuala Lumpur - Siti Aisyah, warga Indonesia yang menjadi terdakwa pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-nam, dialibikan telah melakukan sejumlah adegan "prank" atau drama komedi di Kuala Lumpur International Airport dan pusat kota Januari tahun lalu.
Pengacara
Siti Aisyah, Gooi Soon Seng mengemukakan hal itu di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Jumat, menjawab petugas investigasi Asisten Superintendan Wan Azirul Nizam Che Wan Aziz pada hari ke-29 persidangan kasus pembunuhan Kim Jong-nam.
Siti Aisyah telah memerankan beberapa babak "prank" di KL Sentral, di luar lobi Hotel Doubletree, di hadapan lobi Hotel Mandarin Oriental dan Mall Suria KLCC.
Menjawab pertanyaan Gooi Soon Seng, saksi ke sembilan tersebut setuju bahwa semua lokasi "prank" yang disebutkan berdasarkan percakapan dengan
Siti Aisyah.
Wan Azirul Nizam tidak setuju dengan saran Gooi bahwa seorang individu bernama "James" membayar
Siti Aisyah RM600 sebagai upah main "prank" dan tambahan RM50 untuk uang transport taksi dari setiap adegan yang dijalani tersebut.
"Berdasarkan percakapan
Siti Aisyah, dia dibayar RM650 ketika melakukan babak `prank` di KLIA dan Hotel Mandarin Oriental masing-masing pada 6 dan 9 Januari 2017," kata saksi tersebut.
Gooi mengatakan dalam pertemuan pada 16 Januari 2017 "James" telah mengatur
Siti Aisyah untuk melakukan "prank" di Kamboja dan dia dibayar RM1.500 untuk ongkos tiket penerbangan dan taksi.
Menanggapi hal tersebut, Wan Azirul Nizam menyatakan persetujuannya. Gooi turut mengungkapkan beberapa SMS antara "James" dengan
Siti Aisyah yang menamakan dirinya sebagai "Elice" dengan "James" yang turut digelari "Jepang".
Gooi mengatakan
Siti Aisyah telah mengirim SMS kepada "James" dengan mengatakan "I see today, I acting no good, right?" yang mana "James" membalas "not natural" dan tertuduh kemudian membalas "sorry long time not acting".
Wan Azirul Nizal kemudian menjawab setuju terhadap ungkapan Gooi tersebut.
Persidangan selanjutkan yang dipimpin Hakim Datuk Azmi Ariffin akan dilanjutkan 22 Februari mendatang.
Siti Aisyah (26) dan wanita Vietnam, Doan Thi Huong (29), didakwa membunuh Kim Jong-nam bersama empat orang lagi yang masih bebas di Balai Keberangkatan KLIA2 di Sepang pada 13 Februari 2017 lalu.
TERKINI
Selalu Spektakuler, Zendaya Masih Bingung Pakai Gaun Apa di Met Gala 2024
Pendapatannya Jauh Beda dengan Taylor Swift, Travis Kelce Disebut Miskin
Emily Blunt Puji Taylor Swift Bisa Membangkitkan Kepercayaan Diri Putri Sulungnya
Suka Berkencan dengan `Berondong`, Cher Ungkap Pria Seusianya Sudah Banyak yang Mati