Jum'at, 09/02/2018 18:44 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Pasal 79 ayat (3) Undang-undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Meski kecewa, lembaga antikorupsi tetap menghormati putusan MK itu.
Demikian disampaikan Juru bicara KPK, Febri Diansyah. Dengan putusan tersebut, MK menyatakan sah jika DPR menggunakan hak angket terhadap KPK.
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik
KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan
"Tadi ada satu hal penting yang sama-sama kita dengar dalam pertimbangan hakim di mana hakim menegaskan bahwa kewenangan pengawasan DPR tidak bisa masuk pada proses yudisial yang dilakukan KPK, proses yudisial itu adalah penyelidkan, penyidikan, dan penuntutan. Kenapa? Karena proses yudisial ini harus berjalan secara independen dan pengawasannya sudah dilakukan oleh lembaga peradilan, mulai dari proses praperadilan, pengawasan horizontal sampai dengan proses berlapis di pengadilan Tipikor tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi," tandas Febri.
Keyword : Mahkamah Konstitusi KPK