Jum'at, 09/02/2018 14:52 WIB
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait Pansus angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas bahwa legislatif sebagai lembaga pengawas tertinggi.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, keputusan tersebut menegaskan sesuatu yang wajar dan normal dalam tradisi presidensialisme bahwa lembaga pengawas tertinggi di Indonesia adalah DPR.
Legislator NasDem Sebut KemenP2MI Sigap Tangani Aduan Pekerja Migran
Berantas Rokok Ilegal Lebih Efektif Ketimbang Tambah Beban Pajak
Komisi IX Apresiasi Kinerja KemenP2MI, Dorong Penguatan Pemberantasan TPPO
Keyword : Pansus Angket KPK Putusan MK DPR