Rabu, 07/02/2018 22:05 WIB
Jakarta - Gugatan praperadilan Fredrich Yunadi akan gugur jika kasus dugaan merintangi proses penyidikan yang menyeret mantan kuasa hukum Setya Novanto itu digelar di pengadilan. Sedianya perkara yang menjerat Fredrich digelar di pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (8/2/2018) besok.
"Jadi setelah sidang dibuka, sesuai dengan ketentuan di KUHAP dan juga putusan MK, dan kalau kita baca juga putusan-putusan praperadilan sebelumnya, ketika persidangan sudah dimulai, ditandai dengan dibukanya persidangan oleh majelis hakim, maka tentu proses praperadilan akan gugur," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Ketua KPK Respons Bebas Bersyarat Setnov: Ada yang Merasa Kurang Adil
Penjelasan Kakanwil Ditjenpas Jabar Soal Bebasnya Setya Novanto
Golkar Hormati Keputusan Bebas Bersyarat Setya Novanto
Keyword : Fredrich Yunadi Setya Novanto