Rabu, 07/02/2018 20:37 WIB
Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yudi diduga menyamarkan sejumlah kekayaan dari hasil kejahatan.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (7/2/2018). Yudi saat menjabat sebagai pimpinan Komisi V diduga menerima sejumlah uang dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.
Komisi IV Dorong Pariwisata di NTT Harus Didukung Sektor Pertanian, Perikanan, dan Peternakan
Komisi XI Nilai Kenaikan BI-Rate Antisipasi Pelemahan Rupiah
Komisi III Tinjau Kinerja Penanganan Kasus Anggaran Mitra Kerja di Lampung
Keyword : Yudi Widiana Menteri PUPR DPR