Rabu, 07/02/2018 15:54 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Nofel Hasan mengaku menerima uang dari rekanan yang mengerjakan proyek di Bakamla. Nofel mengaku menerima uang itu atas perintah atasannya.
Demikian disampaikan Nofel saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/2/2018). Meski atas perintah atasan, Nofel mengaku menyesalinya.
Rudianto Lallo Soroti Potensi Abuse of Power dalam Penanganan Korupsi
Irwan Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Fakta Sidang Diabaikan
Singgung Kasus Nadiem, Prof Romli Dorong Revisi Menyeluruh UU Tipikor
Keyword : Bakamla Nofel Hasan Tipikor