Rabu, 07/02/2018 15:54 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Nofel Hasan mengaku menerima uang dari rekanan yang mengerjakan proyek di Bakamla. Nofel mengaku menerima uang itu atas perintah atasannya.
Demikian disampaikan Nofel saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/2/2018). Meski atas perintah atasan, Nofel mengaku menyesalinya.
Komisi XII Dorong Penyeleweng BBM Subsidi Dijerat Tipikor
Iwakum Apresiasi Putusan MK yang Tegaskan Batas Obstruction of Justice
Yoki Firnandi, Cetak Laba Rp9 T Berujung di Kursi Terdakwa
Keyword : Bakamla Nofel Hasan Tipikor