Rabu, 07/02/2018 15:54 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Nofel Hasan mengaku menerima uang dari rekanan yang mengerjakan proyek di Bakamla. Nofel mengaku menerima uang itu atas perintah atasannya.
Demikian disampaikan Nofel saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/2/2018). Meski atas perintah atasan, Nofel mengaku menyesalinya.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Korupsi
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Sebagai Jampidsus Gantikan Febrie
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus
Keyword : Bakamla Nofel Hasan Tipikor