NasDem Tepis Pasal Penghinaan Presiden untuk Lindungi Jokowi
Rabu, 07/02/2018 15:41 WIB
Jakarta - Partai NasDem menepis dugaan terkait pasal penghinaan presiden yang saat ini masih dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP dan pemerintah dalam rangka melindungi Presiden Jokowi.
Anggota Panja R
KUHP dari Fraksi Partai NasDem, Taufiqulhadi mengatakan, persetujuan NasDem dan PDI Perjuangan (PDIP) terkait pasal tersebut bukan dalam rangka melindungi Presiden
Jokowi.
"Jangan sekali-kali berpikir bahwa kalau kami setuju, misalnya untuk melindungi presiden yang sekarang. Kalau presiden sekarang itu terpilih lagi, kalau tidak, kan ini baru efektif dua tahun setelah disahkan," kata Taufiqulhadi, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/2).
Bahkan, Ia mengklaim, seluruh anggota fraksi yang ada dalam tim perumus (Timsus) R
KUHP setuju dengan pencantuman pasal pengginaan presiden. Menurutnya, tidak benar jika ada yang mengatakan hanya NasDem dan PDIP yang menyetujui pasal tersebut.
"Anggota fraksi yang hadir di Timus, semua setuju masalah itu. Tidak ada perbedaan pendapat. Semua fraksi setuju, jadi tidak benar yang seperti itu," tegasnya.
Diketahui, DPR dan Pemerintah sepakat pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden masuk ke dalam R
KUHP. Pasal ini tetap dipertahankan meski sudah pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Bahkan, pasal terkait penghinaan presiden ini diperluas di pasal selanjutnya dengan mengatur penghinaan melalui teknologi informasi.
Dimana, berdasarkan Pasal 263 draf R
KUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara.
Padahal, sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
KUHP).
TERKINI
Kerusakan Saraf di Punggung, Britney Spears Harus Terapi Akupunktur Setiap Hari
Kolabs di Lagu `Florida!!!`, Florence Welch Puji Taylor Swift Membumi di Tengah Ketenarannya
Ansy Lema: Kampung Nelayan di Labuan Bajo Dukung Pariwisata Berkelanjutan
Begini Reaksi Charlie Puth Disebut Taylor Swift di Album The Tortured Poets Department