Selasa, 06/02/2018 21:08 WIB
JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Suryadi Mas’ud dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, Selasa, di Jakarta.
Hakim memutuskan vonis itu setelah Suryadi terbukti menyelundupkan senjata dari Filipina Selatan untuk teroris di Indonesia.Suryadi membeli 17 unit senjata laras panjang M16 dan satu unit M14.
Bom Rakitan Meledak di Kafe, Puluhan Orang Jadi Korban
MUI Minta RI Tiru Rusia, Masukan LGBT sebagai Gerakan Terorisme
Geger, Bom Paket Meledak di Kawasan Mewah Miliarder
Keyword : Teroris Suryadi Masud Filipina