Selasa, 06/02/2018 21:08 WIB
JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Suryadi Mas’ud dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, Selasa, di Jakarta.
Hakim memutuskan vonis itu setelah Suryadi terbukti menyelundupkan senjata dari Filipina Selatan untuk teroris di Indonesia.Suryadi membeli 17 unit senjata laras panjang M16 dan satu unit M14.
Diburu ICC, Kepala Polisi Era Duterte Bersembunyi di Gedung Senat
UEA Perbarui Daftar Teroris, Masukkan 16 Individu dan 5 Perusahaan
Para Istri ISIS Tiba di Australia, Kini Terancam Ditangkap
Keyword : Teroris Suryadi Masud Filipina