Selasa, 06/02/2018 21:08 WIB
JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Suryadi Mas’ud dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, Selasa, di Jakarta.
Hakim memutuskan vonis itu setelah Suryadi terbukti menyelundupkan senjata dari Filipina Selatan untuk teroris di Indonesia.Suryadi membeli 17 unit senjata laras panjang M16 dan satu unit M14.
BNPT dan LPSK Dampingi Penyintas Terorisme Bangkit Hilangkan Trauma
Dari Luka Menjadi Kekuatan, Kisah Bangkit Penyintas Terorisme
Bukan Cuma Cegah Teror, BNPT dan LPSK Pulihkan 34 Penyintas Aksi Terorisme
Keyword : Teroris Suryadi Masud Filipina