Selasa, 06/02/2018 20:47 WIB
Ambon - Residivis kasus pencabulan di Pulau Banda, Maluku Tengah, Rusli Masud alias Abang Nyong (62)divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon. Juga membayar denda sebesar Rp100 juta rupiah subsider satu bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 huruf E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata ketua majelis hakim PN setempat, Mathius, Selasa.
DPR Minta UI Utamakan Perlindungan Korban dalam Dugaan Pelecehan Seksual
Komisi X DPR Akan Panggil Rektor UI Terkait Dugaan Pelecehan Mahasiswa
Menteri PPPA: Kasus Pelecehan Seksual di UI Rendahkan Martabat Perempuan!
Keyword : Residivis Pencabul Maluku Pelecehan Seksual