Gaji PNS Muslim Dipotong, DPR Bakal Panggil Menteri Agama

Selasa, 06/02/2018 17:51 WIB

Jakarta - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin diminta untuk menjelaskan terkait pemotongan gaji PNS muslim untuk zakat.

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta agar Komisi VIII DPR memanggil Menag untuk menjelaskan pemotongan gaji tersebut.

"Komisi VIII DPR harus memanggil Menteri Agama untuk menjelaskan lebih rinci wacana pemotongan zakat penghasilan tersebut, mengingat zakat yang dipotong berasal dari ASN muslim," kata Bamsoet, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/2).

Selain Menag, kata Bamsoet, Komisi VIII DPR juga harus memanggil Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). "Untuk menjelaskan pengelolaan dan penyaluran dana zakat nasional dimaksud," terangnya.

Kata Bamsoet, Komisi XI DPR juga perlu memanggil Menteri Keuangan (Menkeu) untuk menjelaskan hal tersebut. Sebab, selama ini pemerintah telah mengenakan pajak penghasilan terhadap PNS sebesar 10 persen.

"Meminta Komisi XI DPR memanggil Menteri Keuangan untuk menjelaskan dan menanggapi wacana pemotongan zakat penghasilan sebesar 2.5%," tegasnya.

Diketahui, pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) soal pemotongan gaji untuk setiap Aparatur Sipil Negara yang beragama Islam. Nantinya, mereka akan dipotong gajinya sebesar 2,5 persen, sesuai dengan aturan zakat.

"Sedang dipersiapkan Perpres tentang pungutan zakat bagi ASN Muslim. Diberlakukan hanya ASN Muslim, kewajiban zakat hanya kepada umat Islam," kata Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin, di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/2).

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya