Kamis, 01/02/2018 17:08 WIB
Jakarta - Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi segera duduk dikursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi. Pasalnya, proses penyidikan kasus dugaan merintangi perkara e-KTP yang menjeratnya telah rampung atau P21.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, hari ini Kamis (1/2/2018), dilakukan penyerahan tersangka, berkas, dan barang bukti ke penuntutan atau tahap dua. Pasca tahap dua ini, penuntut umum KPK memiliki waktu sekiranya 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan kemudian menyerahkannya ke pengadilan Tipikor.
Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos
KPK Pastikan Gugatan Praperadilan Tak Hambat Ekstradisi
Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan
Keyword : e-KTP Setya Novanto Fredrich Yunandi