Penahanan Dokter Bimanesh Diperpanjang KPK

Kamis, 01/02/2018 13:27 WIB

Jakarta - Penahanan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto diperpanjang untuk 40 hari ke depan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan itu terhitung sejak hari ini Kamis (1/2/2018) hingga (12/3/2018). Dengan perpanjangan ini, penyidik KPK terus melengkapi berkas penyidikan Bimanesh.

"Benar dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari untuk tersangka BST (Bimanesh Sutarjo)," kata Febri Diansyah.

Seperti diketahui, Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan kuasa hukum Setnov, Frerich Yunadi. Keduanya diduga merintangi proses hukum yang menjerat Novanto.

Diduga keduanya memanipulasi data medis kesehatan Novanto usai mengalami kecelakaan pertengan November 2017 lalu. Skenario ini disusun agar Novanto terhindar dari pemeriksaan dan panggilan paksa penyidik KPK. Selain itu, Fredrich Yunadi juga memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

TERKINI
10 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Menukar Dolar 8 Alasan Dolar AS Jadi Mata Uang Cadangan Dunia Menteri HAM Usul Sipil Duduki Jabatan di Polri, Mafirion: Fokus Urus HAM Israel Tutup Akses Bantuan ke Gaza Usai Serangan Rudal Iran