Penahanan Dokter Bimanesh Diperpanjang KPK

Kamis, 01/02/2018 13:27 WIB

Jakarta - Penahanan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto diperpanjang untuk 40 hari ke depan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan itu terhitung sejak hari ini Kamis (1/2/2018) hingga (12/3/2018). Dengan perpanjangan ini, penyidik KPK terus melengkapi berkas penyidikan Bimanesh.

"Benar dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari untuk tersangka BST (Bimanesh Sutarjo)," kata Febri Diansyah.

Seperti diketahui, Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan kuasa hukum Setnov, Frerich Yunadi. Keduanya diduga merintangi proses hukum yang menjerat Novanto.

Diduga keduanya memanipulasi data medis kesehatan Novanto usai mengalami kecelakaan pertengan November 2017 lalu. Skenario ini disusun agar Novanto terhindar dari pemeriksaan dan panggilan paksa penyidik KPK. Selain itu, Fredrich Yunadi juga memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

TERKINI
Warga Beirut Selatan Masih Takut Menetap di Rumah Pasca Gencatan Senjata Delegasi Dunia Kagumi Kearifan Lokal di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem 10 Ucapan Hari Peringatan Konferensi Asia Afrika 2026 yang Penuh Makna 71 Tahun Konferensi Asia Afrika: Warisan Bandung di Tengah Dunia Bergejolak