Rabu, 31/01/2018 16:04 WIB
Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi membantah menerima uang terkait proyek satelit pemantau di Bakamla. Politikus Golkar itu juga membantah meminta uang USD300 ribu untuk petinggi Golkar.
Demikian diterungkap saat Fayakhun bersaksi dalam persidangan terdakwa Nofel Hasan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, (31/1/2018). Bantahan itu disampaikan Fayakun setelah sebelumnya jaksa penuntut umum pada KPKmenampilkan tangkapan layar percakapan antara Fayakhun dengan pengusaha Erwin Arief.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Keyword : Fayakhun Andriadi KPK