Senin, 29/01/2018 15:49 WIB
Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman sebelumnya pernah berstatus tersangka di Kejagung. Hal itu tak dipungkiri oleh Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.
"Awalnya saya tidak tahu," ujar Gamawan saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (SN), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1/2018).
PTPN I: Pancasila Jangkar Moral Hadapi Tantangan Global
Legislator Golkar: Pancasila Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafal
Pemerintah Diminta Beri Perlindungan Hukum Jelas untuk Industri Tembakau
Selanjutnya, kata Diah, dilakukan pengangkatan pejabat eselon satu di Kemendagri. Dalam 10 calon pengisi jabatan yang namanya disampaikan kepada presiden, Irman salah satunya. Dari 10 nama, hanya Irman yang dinyatakan tidak lolos oleh tim penilai.
"Jadi waktu plt, kami tidak tahu statusnya tersangka di Kejaksaan Agung. Saya baru tahu waktu dari Pak menteri. Waktu TPA ditolak," ungkap Diah saat bersaksi.Keyword : Irman e-KTP Gamawan Fauzi